Beranda | Artikel
Cara Melontar Jumrah Bagi yang Mewakili Orang Lain
Minggu, 9 Januari 2005

MEWAKILKAN MELONTAR JUMRAH

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kapan diperbolehkan mewakilkan melontar jumrah ? Apakah ada hari-hari yang tidak boleh mewakilkan melontar jumrah ?

Jawaban
Boleh mewakilkan dalam semua waktu dan tempat melontar bagi orang yang sakit yang tidak mampu melontar, orang hamil yang takut atas dirinya, wanita menyusui yang tidak mempunyai orang yang menjaga anaknya, orang yang berusia lanjut, dan lain-lain dari orang-orang yang tidak mampu melontar sendiri. Seperti orang tua boleh mewakilkan melontar untuk anaknya yang masih kecil. Bagi orang yang mewakili, dia melontar untuk dirinya dan untuk orang yang mewakilkan dalam setiap tempat melontar dengan memulai untuk dirinya kemudian melontar untuk orang yang diwakilinya. Kecuali jika orang yang melontar jumrah sunnah, maka dia tidak harus memulai melontar untuk dirinya. Tetapi tidak boleh mewakili melontar jumrah melainkan orang yang haji. Maka orang yang tidak haji tidak dapat mewakilkan orang lain untuk melontar dan tidak sah jika dia melontar untuk menggantikan orang lain.

MENGGANTIKAN MELONTAR JUMRAH UNTUK ORANG YANG MAMPU MELONTAR SENDIRI

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah mungkin bila seseorang menggantikan saya untuk melontar jumrah pada hari kedua tasyriq (12 Dzulhijjah) disebabkan kondisi keluarga yang mengharuskan saya kembali ke Riyadh pada hari itu, ataukah saya harus membayar dam untuk itu ?

Jawaban
Tidak boleh seseorang menggantikan melontar kepada orang lain dan bepergian sebelum rampung melontar. Bahkan dia wajib menunggu. Jika dia mampu maka dia melontar sendiri. Tapi jika dia tidak mampu melontar sendiri maka dia menunggu dan mewakilkan kepada orang yang akan menggantikannya. Seseorang yang mewakilkan melontar tidak boleh pergi hingga orang yang mewakilinya selesai dari melontar, kemudian dia (orang yang mewakilkan) melakukan thawaf wada’ ke Baitullah, dan setelah itu baru boleh pulang.

Adapun jika seseorang dalam keadaan sehat maka dia tidak boleh mewakilkan melontar kepada orang lain, tapi dia wajib melontar sendiri. Sebab ketika dia telah melakukan ihram haji maka dia wajib menyelesaikan rukun-rukun haji seperti disebutkan dalam firman Allah.

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah” [Al-Baqarah/2 : 196]

Demikian pula umrah sebagaimana disebutkan dalam ayat tersebut. Seseorang yang telah ihram untuk umrah, dia wajib menyempurnakannya, sebab menurut pendapat yang shahih, seseorang tidak boleh mewakilkan sebagian rukun-rukun haji selama dia masih mampu melakukan sendiri. Jika seseorang pergi sebelum melontar, dia wajib membayar dam, yaitu memberikan makan kepada orang-orang miskin.

MENGGANTIKAN MELONTAR UNTUK ORANG SAKIT, WANITA, DAN ANAK KECIL

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah hukum mewakilkan melontar bagi orang yang sakit, perempuan dan anak kecil.

Jawaban
Tidak mengapa mewakilkan melontar bagi orang sakit, wanita yang lemah seperti wanita hamil atau gemuk yang tidak mampu melontar jumrah. Adapun wanita yang kuat dan gesit maka dia harus melontar sendiri, siapa yang tidak mampu melontar pada siang hari setelah matahari condong ke barat (waktu dzhuhur), maka dia melontar pada malam hari. Siapa yang tidak mampu melontar pada hari Idul Adha, dia melontar pada malam sebelas Dzulhijjah. Bagi orang yang tidak mampu melontar pada hari ke-11 Dzulhijjah, dia melontar pada malam ke-12 Dzulhijjah. Kemudian siapa yang tidak mampu melontar pada hari ke-12 Dzulhijjah atau terlewatkan melontar setelah matahari condong ke barat, dia melontar pada malam ke-13 Dzulhijjah. Waktu melomtar berkahir dengan terbitnya fajar. Adapun pada siang hari, maka tidak boleh melontar melainkan setelah tergelincirnya matahari ke barat pada hari-hari tasyriq.

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Seorang wanita melaksanakan haji dan telah mengerjakan semua manasiknya kecuali melontar jumrah dan dia telah mewakilkan orang lain untuk melontar atas namanya karena dia mempunyai anak kecil, sedangkan dia melaksanakan haji wajib. Bagaimana hukumnya ?

Jawaban
Tidak mengapa dia mewakilkan melontar kepada orang lain. Dan melontarnya orang yang mewakilinya telah cukup baginya karena ketika melontar terjadi desak-desakan yang mengandung resiko besar bagi wanita, terutama bagi wanita yang membawa anak kecil.

CARA MELONTAR JUMRAH BAGI ORANG YANG MEWAKILI ORANG LAIN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Jika seorang menggantikan bapak dan ibunya dalam melontar jumrah di samping melontar untuk dirinya sendiri, apakah dia wajib menentukan urutan dalam melontar ataukah dia bebas mendahulukan kepada siapa yang dia kehendaki ?

Jawaban
Jika seseorang menggantikan ibu dan ayahnya dalam melontar jumrah karena keduanya lemah fisiknya atau karena keduanya sakit, maka dia melontar untuk dirinya dulu lalu melontar untuk kedua orang tuanya, dan jika dia mendahulukan melontar untuk ibunya atas bapaknya maka lebih baik/utama. Sebab hak ibu lebih besar daripada hak bapak, dan jika sebaliknya, yakni memulai melontar untuk bapaknya atas ibunya maka tiada dosa. Namun dia tetap harus memulai melontar untuk dirinya sendiri, khususnya jika dia melontar wajib (karena dia haji wajib). Tapi jika dia melontar sunnah (karena melakukan haji sunnah), maka dia tidak mengapa bila dia memulai untuk dirinya sendiri atau memulai untuk kedua orang tuanya. Tapi jika memulai untuk dirinya sendiri adalah lebih utama dan lebih baik kemudian melontar untuk ibunya lalu melontar untuk ayahnya dalam satu tempat (jumrah ‘aqabah) pada hari ‘Id. Tapi pada selain hari Id, maka melontarnya setelah bergesernya matahari ke ufuk barat, dan melontar sebanyak duapuluh satu kali lontaran untuk tiga orang pada setiap tempat melontar ( ula, wustha dan aqabah,-pent). Jika dia mendahulukan sebagian lontaran atas sebagian yang lain, seperti mendahulukan melontar untuk ayahnya atas ibunya atau mendahulukan melontar untuk keduanya atas melontar untuk dirinya, maka dia tiada dosa baginya jika dia melontar sunnah. Tapi jika dia melontar jumrah wajib, maka dia wajib mendahulukan melontar untuk dirinya kemudian melontar untuk kedua orang tuanya.

[Disalin dai buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i hal. 140 – 146, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari, LC]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1290-cara-melontar-jumrah-bagi-yang-mewakili-orang-lain.html